Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Kecamatan Sungai Beremas

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung di jalan PT BTN Silawai, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Selasa (17/1/2023) dini hari. (Foto: Ist.)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial YW (37) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Tersangka diringkus di sebuah warung tepatnya di Jalan PT BTN Jorong Silawai, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (17/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menyampaikan, tersangka berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berada di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung meluncur ke lokasi yang dicurigai untuk melakukan penyelidikan,” ujar Eri Yanto kepada awak media di Mapolres Pasaman Barat, Rabu (18/1/2023).

Ditambahkan, setelah melakukan penyelidikan ke sebuah warung tersebut, pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan di warung tersebut, dan mengamankan tersangka berinisial YW.

“Dari tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu buah kotak rokok Sampoerna mild yang didalamnya terdapat satu paket ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua buah kaca pirek, satu buah paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, tujuh belas plastik klip warna bening yang diduga untuk membungkus sabu-sabu, satu buah manchis warna biru, satu set bong yang terbuat dari botol air mineral, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam,” terangnya.

Eri Yanto menjelaskan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang di back up oleh Kapolsek Sungai Beremas Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto beserta anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Silawai Timur.

Tersangka sempat menyembunyikan barang bukti, atas kerjasama dan ketelitian petugas, barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditemukan di lantai warung tersebut.

“Saat ini tersangka berserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait