“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat,” ucapnya.
Hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan di saku bagian depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh pelaku PR, yakni satu buah botol plastik warna bening dan di dalamnya terdapat dua bungkus plastik warna bening, yang berisi 56 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
“Tidak sampai di situ, petugas juga menyasar ke rumah pelaku PR untuk mencari barang bukti lainnya, namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya,” sebutnya.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 56 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, tiga buah plastik klip bening, tiga buah mancis, satu buah jarum, satu unit handphone merk Nokia, satu botol plastik merk Koepoe.
Selain itu, petugas juga menyita satu helai celana pendek warna cream merk Kendy, satu buah kaca pirek, satu unit handphone merk Samsung, satu buah plastik pembungkus shabu dan uang tunai senilai Rp850.000.
“Pengakuan dari kedua pelaku ini, PR merupakan sebagai penjual (pengedar) dan AP sebagai pembeli,” jelasnya.
Ditambahkan, terkait pemasok barang haram yang terbilang cukup banyak ini, saat ini tim opsnal dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat masih melakukan pengejaran pelaku lainnya, yang dan yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.