Dikatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas pada Jum’at (2/2/2024) sekitar pukul 22.00 Wib, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada disebuah pondok kebun Jorong Silawai Timur Nagari Air Bangis.
Selanjutnya, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian, dan melihat pelaku terlihat sedang duduk disebuah pondok kebun.
Ia menjelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3267 BP.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Terpisah, AKBP Agung Tribawanto mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan selalu menggunakan kunci ganda serta pastikan kunci tidak terpasang pada kontak motor.
“Sebagai antisipasi kemungkinan tindak pidana pencurian atau gangguan Kamtibmas lainnya, kita mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengaktifkan kegiatan ronda malam di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.