Seolah Tak Jera Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor Beraksi Lagi di Pasbar, Ditangkap di Air Bangis

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, saat mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial MH (37). (Foto: Polsek Sungai Beremas/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beberapa waktu belakangan ini marak terjadi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kasus yang yg sama berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kinali, Sungai Beremas dan Lembah Melintang Polres Pasaman Barat.

Kali ini, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pelaku berinisial MH (37), yang merupakan warga Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

“Benar, pelaku berhasil diringkus oleh petugas di sebuah pondok kebun Jorong Silawai Timur Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Diterangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2024/ SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 28 Januari 2024 terkait tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3267 BP milik korban bernama Mansyur Sembiring.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 06.00 WIB pagi, bertempat di rumah kebun milik korban tepatnya di Jorong Silawai Tengah, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

“Menindaklanjuti laporan dari korban, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan para saksi, dan langsung mencari informasi keberadaan pelaku yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas,” terangnya.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas pada Jum’at (2/2/2024) sekitar pukul 22.00 Wib, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada disebuah pondok kebun Jorong Silawai Timur Nagari Air Bangis.

Selanjutnya, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian, dan melihat pelaku terlihat sedang duduk disebuah pondok kebun.

Ia menjelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3267 BP.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Terpisah, AKBP Agung Tribawanto mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan selalu menggunakan kunci ganda serta pastikan kunci tidak terpasang pada kontak motor.

“Sebagai antisipasi kemungkinan tindak pidana pencurian atau gangguan Kamtibmas lainnya, kita mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengaktifkan kegiatan ronda malam di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait