Sawahlunto (SumbarFokus)
Setidaknya ada 13 desa dan kelurahan di Sawahlunto yang berhasil mencapai target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 sebesar 100 persen sebelum jatuh tempo. Diketahui, dua desa mencapai 90 persen sebelum jatuh tempo. Hal itu diungkapkan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Sawahlunto Afridarman, saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada jajaran Pemerintah Desa dan Kelurahan, baru-baru ini.
Kepala BPKAD Afridarman menyebut, tahun ini SPPT yang ditetapkan dan dicetak adalah sebanyak 27.071 lembar dengan nilai sebesar Rp1.756.914.957,-.
“Kami berpesan agar SPPT ini segera diberikan pemerintah desa dan kelurahan kepada Wajib Pajak, karena sesuai aturan berbunyi SPPT agar sampai pada wajib pajak terhitung satu bulan sejak SPPT diserahkan BPKAD kepada desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk apresiasi dan terimakasih, pada kesempatan penyerahan SPPT dan DHKP itu juga diserahkan piagam penghargaan untuk desa dan kelurahan yang berhasil mencapai target pembayaran PBB sebesar 100 persen sebelum jatuh tempo.
Sementara, Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengapresiasi desa dan kelurahan yang berhasil mencapai pembayaran 100 persen sebelum jatuh tempo tersebut.
“Pembayaran pajak merupakan salah satu unsur pendapatan daerah yang berperan besar mendukung pembangunan kota. Semakin tinggi keberhasilan pembayaran, semakin besar pula dampaknya mendukung pembangunan,” kata Deri Asta. (025)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





