PADANG (SumbarFokus)
Sidang Penyelesaian sengketa informasi publik antara Didi Someldi Putra dengan Atasan PPID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan makin alot dan memanas.
Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, diketuai Tanti Endang Lestari dengan anggota majelis Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, menghadirkan saksi atau meminta keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar, Kamis (25/5/2023), di ruang sidang KI Sumbar.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terbuka, tapi berdasarkan Keputusan Sekjen BPK RI tentang tindaklanjut, itu dokumennya seperti di sengketa aquo hari ini adalah dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi,” ujar keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar.
Sidang sengketa informasi ini terjadi setelah Didi selaku pemohon informasi meminta informasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2022 tentang pengembalian sisa lebih biaya perjalanan dinas OPD Sekretariat DPRD dan OPD lain di Pemkab Pesisir Selatan senilai Rp1,1 miliar.
“Informasi diberikan PPID dan atasan PPID Pemkab Pessel, tapi tidak memuaskan saya. Selaku warga negara, saya meminta siapa saja yang mengembalikan dan siapa yang belum membayarkan sisa lebih biaya perjalanan dinas itu,” ujar Didi.
Tapi kata keterangan ahli regulasi tentang informasi publik di badan publiknya tentang tindaklanjut terkait temuan dikecualikan.
“Batasnya sampai 30 tahun,” ujarnya.
Arif Yumardi mengatakan hak BPK mempedomani keputusan Sekjen.
“Kita membandingkan lex specialist derogat lex generalis degan Undang-Undang, Undang-Undang 14 tahun 2008. Tidak masalah dibuka karena ini uang rakyat,” ujar Arif Yumardi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.