SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2023

SIM Mati
Cara Mengurus SIM Mati. (Foto: KHOFIFAH AISAH AMINI)

Apakah SIM mati bisa diperpanjang? Nah, jika SIM Anda mati karena habis masa berlakunya misalnya telat perpanjang 1 bulan, 3 bulan, bahkan 2 tahun dan lupa untuk memperpanjang, maka Anda harus membuat SIM baru. Prosedurnya sama seperti ketika Anda membuat SIM untuk pertama kali.

Prosedur mengurus SIM mati bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya. Cara mengurus SIM mati terbaru 2023 secara online, Anda tinggal mengakses website korlantas daerah tempat Anda membuat SIM yang mati dan pastikan Anda telah mendapatkan nomor registrasi.

Bacaan Lainnya

Meskipun SIM online, Anda tetap harus datang ke Satpas SIM di daerah Anda pada hari Anda dijadwalkan melakukan ujian.

Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain :

  • KTP asli dan fotokopi KTP.
  • Cetak halaman web SIM daring yang terdapat nomor registrasi.
  • Surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani.
  • Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
  • Formulir untuk pengajuan perpannjang SIM yang sudah diisi dengan lengkap.

Setelah syarat diatas sudah lengkap, adapun proses dan alur untuk memperpanjang sim yang sudah mati sebagai berikut:

  • Anda harus ke bagian registrasi untuk verifikasi data
  • Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
  • Lanjut, ujian teori dan praktik.
  • Jika lulus Anda bisa menuju bagian pencetakan SIM.
  • Bila belum lulus, silahkan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

Namun jika SIM tidak berlaku karena hilang, Anda harus meminta surat keterangan kehilangan ke kepolisian terdekat dahulu. Kemudian untuk mendapatkan SIM baru, sama seperti Anda melakukan perpanjangan SIM online. Kunjungi website Korlantas tempat Anda membuat SIM dan daftarkan diri Anda.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait