SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2023

SIM Mati
Cara Mengurus SIM Mati. (Foto: KHOFIFAH AISAH AMINI)

Walaupun proses pendaftaran perpanjang SIM online, Anda tetap harus datang ke Satpas SIM dan membawa fotokopi KTP dan SIM yang hilang (jika ada), Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta menyertakan cetak halaman pendaftaran dari web Korlantas.

Biaya Perpanjang SIM Mati 2023

Bacaan Lainnya

Diatas Anda sudah mengetahui alur perpanjang sim yang sudah mati. Lalu berapa sih biayanya Anda akan dikenai biaya penerbitan SIM pengganti yang meliputi biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), untuk biaya perpanjang SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM tersebut, berikut biayanya :

SIM A dan A Umum : Rp 80.000

SIM B dan B1 Umum : Rp 80.000

SIM B2 dan B2 Umum : Rp 80.000

SIM C : Rp 75.000

SIM C1 : Rp 75.000

SIM C2 : Rp 75.000

SIM D : Rp 30.000

SIM D Khusus D1 : Rp 30.000

SIM Internasional : Rp 225.000

Bagi Anda yang sudah mendapatkan SIM pengganti atau memperoleh SIM baru, alangkah baiknya jika Anda rawat dan simpan dengan baik. Untuk antisipasi, Anda bisa memfotokopi SIM yang baru tersebut. Meskipun terlihat remeh, namun jangan sepelekan keberfungsian SIM.

Kalau Anda tidak ada waktu untuk melakukan perpanjang SIM mati, Anda bisa menggunakan jasa perpanjang SIM mati. Namun, tentu saja biayanya akan lebih mahal jika dibandingkan dengan mengurusnya sendiri. Selamat mencoba, ya. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat! (006/BBS)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait