PADANG (SumbarFokus)
Tinggal menghitung hari, Pemilu 2024 akan digelar di seluruh Indonesia. Sebelum penyelenggaraannya, para peserta Pemilu akan melakukan masa tenang terlebih dahulu.
Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang dilakukan selama tiga hari. Pada Pemilu 2024, masa tenang dilaksanakan mulai Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari 2024.
Selama periode tersebut, peserta Pemilu tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Begitu juga dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Hal ini tertuang pada Pasal 56 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. (BBS/Magang/Halwa)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.