Mengenal 8 Kewenangan Danantara dalam Pengelolaan BUMN, dari Modal hingga Kebijakan Strategis

Ilustrasi. (Foto: TIM/SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki peran penting dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kewenangannya mencakup berbagai aspek, mulai dari pembagian keuntungan dan pengaturan modal hingga pengelolaan aset serta penetapan kebijakan strategis.

Pemahaman mengenai kewenangan Danantara penting untuk mengetahui bagaimana pengelolaan perusahaan negara diarahkan, termasuk dalam pengambilan keputusan keuangan dan penataan struktur perusahaan.

Berdasarkan penjelasan dalam unggahan akun Instagram resmi Danantara, @danantara.indonesia, terdapat delapan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan BUMN.

Bacaan Lainnya

1. Mengelola pembagian keuntungan BUMN

Danantara berwenang mengelola pembagian keuntungan dari Holding Investasi, Holding Operasional, serta BUMN sesuai dengan kepemilikan saham. Kewenangan ini berkaitan dengan pengaturan hasil usaha perusahaan negara.

2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal

Dalam aspek permodalan, Danantara berwenang menyetujui penambahan maupun pengurangan modal BUMN yang berasal dari pembagian keuntungan tersebut.

3. Membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional

Danantara memiliki kewenangan membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Pembentukan holding berkaitan dengan struktur pengelolaan dan pengorganisasian perusahaan dalam ekosistem BUMN.

4. Menyetujui penghapusan aset BUMN

Penghapusan aset dari pembukuan maupun penghapusan hak penagihan BUMN juga termasuk dalam kewenangan Danantara. Persetujuan diberikan berdasarkan usulan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait