“Lalu yang Ketiga menyebutkan bahwa dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud di atas, wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP). Jadi semua usaha ekonomi di tanah Papua yang memanfaatkan sumber daya alam, harus memperhatikan hal ini,” kata Filep. (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






