Sosialisasi Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah di Padang Pariaman Berikan Kepastian Hukum Kepada Keluarga

Pemkab Padang Pariaman melalui Disdukcapil menggelar Sosialisasi Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Pencatatan Peristiwa Perkawinan dan Penertiban Dokumen Adminduk, Senin (22/5/2023). (Foto: Ist.)

PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)

Sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah terhadap jaminan kepastian hukum seeorang yang sudah menikah khususnya hak seorang perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Pencatatan Peristiwa Perkawinan dan Penertiban Dokumen Adminduk.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang diikuti oleh Kepala KUA beserta operator, dan Wali Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman Rahmang bertempat di Hall IKK Parit Malintang pada, Senin (22/5/2023).

Dalam hal ini, Wabup Rahmang mengapresiasi Disdukcapil Padang Pariaman yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan mampu menjawab segala persoalan yang dialami oleh masyarakat yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan.

“Maka manfaatkanlah momen ini dengan sebaik-baiknya, sehingga Bapak/Ibu dapat menjadi corong untuk menyebarluaskannya kepada masyarakat,” terang Wabup Rahmang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait