PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup tiga perlintasan liar di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (19/5/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan dilakukan secara serentak dan melibatkan KAI Divre II Sumbar, Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, unsur TNI/Polri, komunitas pecinta kereta api, perangkat nagari, hingga tokoh masyarakat setempat.
Kepala KAI Divre II Sumbar Muh Tri Setyawan turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama jajaran manajemen dan tim pengamanan KAI Divre II Sumbar.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab mengatakan, penutupan perlintasan liar dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Menurut dia, perlintasan liar memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai dan berada di luar pengawasan resmi.
โSetiap perlintasan memiliki potensi risiko terhadap keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganannya dilakukan bersama pemerintah dan instansi terkait melalui prosedur yang berlaku, termasuk melalui penutupan perlintasan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat serta operasional perjalanan kereta api,โ ujarnya.
Perlintasan liar yang ditutup memiliki lebar sekitar dua meter dan dinilai berisiko karena berada di area operasional kereta api tanpa dukungan fasilitas keselamatan sesuai standar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






