“Tersangka berhasil kita amankan berjarak 300 meter dari SPBU Sarik, saat hendak membawa BBM yang sudah berada di dalam jerigen di atas mobil pick up yang digunakan untuk melangsir BBM tersebut,” terangnya.
Fahrel menjelaskan, tersangka diketahui melakukan pembelian BBM di SPBU sarik dengan mulai dari pukul 11.00 WIB dengan cara melangsir sebanyak enam kali. Jumlah setiap kali dalam pembelian sebanyak 70 liter sehingga total BBM yang dibeli saat itu sebanyak 10 jerigen mencapai 500 liter. Tersangka sudah melakukan aksi ini selama empat bulan, dengan sengaja memodifikasi tangki mobil agar dapat membeli dalam jumlah banyak.
“BBM yang dibeli oleh tersangka dari SPBU sarik Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali kepada kios-kios pengecer Rp8.000 per liter, dan kegiatan ini sudah menjadi mata pencahariannya sehari-hari,” jelasnya.
Ia menyampaikan, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat, agar tidak ada lagi melakukan penyalahgunaan BBM baik yang disubsidi pemerintah maupun yang tidak.
“Apabila masih ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, akan kami tindak tegas secara peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, dan atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta Pidana Denda paling banyak Rp60 miliar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.