SPBU Sarik, Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris memperlihatkan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang dilangsir oleh tersangka AM (35) dari SBPU Sarik Nagari Koto Baru, Jumat (28/4/2023) siang. (Foto: WISNU A. UTAMA)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Disubsidi Pemerintah jenis Bio Solar.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris, yang meringkus Tersangka be rinisial AM (35), di lokasi berjarak 300 meter dari SPBU 14.263.584 Jorong Sarik Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kamis (27/4/2023).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di SPBU 14.263.584 Jorong Sarik Nagari Koto Baru ada sebuah mobil merk Chevrolet menggunakan tangki modifikasi (rombakan) mengisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang dilakukan secara berulang kali.

“Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya bersama dengan Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, dan personel Satreskrim Polres Pasaman Barat berangkat menuju SPBU Sarik untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ujarnya saat jumpa pers di Aula Wiratama Bhayangkari Polres Pasaman Barat, Jumat (28/4/2023) siang.

Diterangkan, setibanya di lokasi memang benar adanya satu unit mobil pick up merk Chevrolet yang dikemudikan oleh tersangka sedang mengisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU tersebut. Petugas terus melakukan pemantauan dan mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka.

Setelah melakukan pengisian BBM, selanjutnya Tersangka membawa mobil ke dekat rumah warga yang berjarak sekitar 300 meter dari SPBU, untuk dilakukan penyalinan atau pemindahan BBM dari tangki mobil ke dalam jerigen, selanjutnya tersangka kembali lagi melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

“Tersangka berhasil kita amankan berjarak 300 meter dari SPBU Sarik, saat hendak membawa BBM yang sudah berada di dalam jerigen di atas mobil pick up yang digunakan untuk melangsir BBM tersebut,” terangnya.

Fahrel menjelaskan, tersangka diketahui melakukan pembelian BBM di SPBU sarik dengan mulai dari pukul 11.00 WIB dengan cara melangsir sebanyak enam kali. Jumlah setiap kali dalam pembelian sebanyak 70 liter sehingga total BBM yang dibeli saat itu sebanyak 10 jerigen mencapai 500 liter. Tersangka sudah melakukan aksi ini selama empat bulan, dengan sengaja memodifikasi tangki mobil agar dapat membeli dalam jumlah banyak.

“BBM yang dibeli oleh tersangka dari SPBU sarik Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali kepada kios-kios pengecer Rp8.000 per liter, dan kegiatan ini sudah menjadi mata pencahariannya sehari-hari,” jelasnya.

Ia menyampaikan, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat, agar tidak ada lagi melakukan penyalahgunaan BBM baik yang disubsidi pemerintah maupun yang tidak.

“Apabila masih ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, akan kami tindak tegas secara peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, dan atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta Pidana Denda paling banyak Rp60 miliar.

Untuk eksplorasi lebih lanjut, kasus ini masih terus didalami oleh kepolisian, juga untuk menemukan keterlibatan pihak-pihak lainnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait