PADANG (SumbarFokus)
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berkomitmen akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Kamis (2/5/2024) malam.
“Atensinya Bapak Kapolda Sumbar, setiap anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba ditindak tegas, karena ini komitmen dari bapak Kapolda (Sumbar), mulai dari bapak Kapolda (Irjen Pol Suharyono) menjabat sebagai Kapolda Sumbar,” sebut Kabid Humas.
Dirinya menjelaskan, bukti dari komitmen Polda Sumbar dalam menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, adalah dengan dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
“Bukti keseriusannya, banyak anggota kita yang dipecat karena narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan informasi tentang telah ditangkapnya anggota Polres Padang Panjang dengan inisial A, pada Senin (29/4/2024), pukul 06.00 WIB, oleh BNNP Sumbar, yang berlokasi di jalan Pasar Baru Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, dengan membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 141 paket yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Proses ditangani oleh BNNP Sumbar, dan barang bukti berada di BNNP Sumbar,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar.
Dikatakan, kronologis setelah adanya penangkapan, dari pihak BNNP Sumbar menghubungi Kapolres Padang Panjang bahwa ada anggota Polres Padang Panjang yang ditangkap.
“Sampai saat ini koordinasi masih dilakukan Ditresnarkoba dan Polres Padang Panjang terkait pengembangan kasus tersebut,” ujarnya
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.