Telah Berlaku di Pasbar, Jam Kerja ASN Alami Perubahan

ASN lingkungan Pemkab Pasbar ikuti apel. (Foto: Ist.)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar Apel Perdana penerapan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati setempat, Senin (6/2/2023) pagi lalu.

Bacaan Lainnya

Perubahan jam kerja tersebut diterapkan
berdasarkan Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor 01 tahun 2023 tentang Perubahan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yakni, masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Apel gabungan dipimpin langsung oleh Bupati Hamsuardi, didampingi Wakil Bupati Risnawanto, Sekretaris Daerah Hendra Putra dan diikuti oleh seluruh staf ahli, asisten, kepala OPD serta pejabat struktural dan seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat lainnya.

Bupati Hamsuardi menjelaskan, perubahan jam kerja itu berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf F menyatakan, bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dan jumlah jam kerja minimal dalam satu hari kerja adalah selama 7,5 jam, dan 37,5 jam dalam satu minggu dengan lima hari kerja.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait