Syafrial Kani menerangkan, kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh masing-masing Pansus adalah rapat internal pansus, rapat pembahasan pansus dengan SKPD, kunjungan kerja pansus, rapat finalisasi pansus, rapat internal pansus menyusun laporan, rapat fraksi-fraksi menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
“Berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang Padang pada tanggal 20 mei 2022, maka dijadwalkanlah rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut di atas,” tuturnya.
Syafrial Kani menyampaikan, bahwa dari pandangan akhir yang disampaikan fraksi, semua fraksi menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Padang Padang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Padang menyerahkan laporan hasil pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang kepada Pj. Wali Kota Padang Andre Algamar.
Pj Wali Kota Padang, Andre Algamar, dalam sambutan Wali Kota Padang, menyampaikan bahwa selaku Pemerintah Kota Padang, pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tertinggi kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Padang.
“Dua Ranperda yang telah diajukan Pemerintah Kota telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang nantinya,” kata Andre Algamar.
Diterangkan, perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang Padang selama tahun 2023.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.