Menurut keterangannya, kedua pelaku melakukan aksi pencurian 51 kotak keramik merk IKAD pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 04.05 WIB, di Sekolah Pesantren MTS Ittihadul Muballigin Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 46 kotak keramik merk IKAD telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku
dijerat Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 3, ke 4 KUHP,” jelasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.