Viral di Medsos, Pelaku Pembacokan di Pasar Padang Panjang Akhirnya Diringkus

Polres Padang Panjang berhasil mengamankan seorang pelaku pembacokan pejalan kaki yang terjadi pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 lalu, di Pasar Padang Panjang, dan sempat viral di media sosial. (Foto: Polda Sumbar/SumbarFokus.com)

Kepada pelaku, akan di kenakan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Selanjutnya, Kapolres Padang Panjang mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang atas berita yang sempat viral tersebut.

Dan kepada keluarga korban atau siapapun, pihaknya mewanti-wanti agar jangan ikut terprovokasi maupun bertindak melanggar hukum yang mana akan membuat situasi semakin tidak kondusif.

“Percayakan kepada Polres Padang Panjang yang akan memproses secara prosefional, dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait