Kepada pelaku, akan di kenakan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Selanjutnya, Kapolres Padang Panjang mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang atas berita yang sempat viral tersebut.
Dan kepada keluarga korban atau siapapun, pihaknya mewanti-wanti agar jangan ikut terprovokasi maupun bertindak melanggar hukum yang mana akan membuat situasi semakin tidak kondusif.
“Percayakan kepada Polres Padang Panjang yang akan memproses secara prosefional, dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.