Wagub Audy Joinaldy: Setiap Pejabat Eselon III di Pemprov Sumbar Wajib Gagas 1 Inovasi

Wagub Sumbar Audy Joinaldy. (Foto: Ist.)

Sementara, Kabalitbang Provinsi Sumbar Bustavidia menjelaskan, indeks keterbukaan daerah merupakan tindak lanjut dari UU no. 23 Th. 2014 yang mengamanati kepala daerah untuk melakukan penguatan inovasi pembangunan dan pelayanan strategis.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memotivasi OPD untuk dapat menggagas inovasi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain bimbingan teknis, dalam rangka penguatan indeks inovasi daerah di Sumatera Barat, juga akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Inovasi Daerah Tahun 2023 antara Gubernur dan seluruh Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar. (000/adpsb)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait