LIMA PULUH KOTA (SumbarFokus)
Investasi penipuan kerap dijumpai muncul di tengah masyarakat. Dengan berbagai kedok, para penipu menawarkan investasi-investasi menggiurkan yang sulit diabaikan oleh masyarakat dari berbagai kalangan, karena keuntungan yang sangat besar dan masa investasi yang sangat singkat.
Diakui oleh Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mendi Rahmadi, korban dari investasi penipuan ini tak hanya berasal dari kalangan masyarakat biasa, tapi juga kalangan pendidikan dan pejabat. Hal tersebut menunjukkan bukannya literasi keuangan yang kurang, namun bisa jadi prospek luar biasa berupa keuntungan yang sangat besar mampu menggoda para korban dari kalangan tersebut.
“Mereka malu melapor, karena latar belakang pendidikan atau pekerjaan tersebut. Kalau tidak ada yang melapor, polisi juga tidak bisa menindak,” sebut Mendi, baru-baru ini pada SumbarFokus.com.
Disebutkan Mendi, aplikasi-aplikasi penipuan investasi bahkan bisa muncul dalam hitungan harian, dan tak sedikit memakan korban.
“Kalau berinvestasi, investasilah yang legal. Legal maksudnya ini, ada lembaga yang mengawasinya. Kalau industri jasa keuangan, yang mengawasinya OJK. Kalau ragu, OJK sudah menyiapkan contact center. Bisa di 157, atau melalui W 081157157157, untuk masyarakat memastikan kalau penawaran ini legal. Jangan mudah terayu!” tegas Mendi.
Disebutkan, pelaku penipuan bahwa berani menempelkan logo OJK, untuk meyakinkan calon korban.
“Mereka bisa juga berfoto dengan tokoh masyarakat, artis, tokoh agama, seolah-olah sudah di-endorse. Jangan sampai tergiur,” Mendi menekankan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.