PADANG (SumbarFokus)
Sejumlah produk illegal dan tak layak edar dijumpai di Sumatera Barat. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang mendapatkan temuan adanya produk Tanpa Izin Edar (TIE), atau illegal, di Kota Padang, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Pasaman Barat. Padahal, ditegaskan oleh Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim, Kamis (21/12/2023), saat jumpa pers dengan awak media di kantor BBPOM di Padang, Izin Edar membuktikan bahwa produk pangan terkait memang produk yang dikeluarkan oleh pelaku usaha, sesuai regulasi, yang memiliki jaminan keamanan, berupa nomor izin edar dari BPOM.
Selain produk ilegal, dikatakan Abdul Rahim, pihaknya juga mendapatkan temuan produk rusak dan kedaluwarsa beredar di pasaran Sumbar. Disebutkan juga, BBPOM di Padang melakukan pengawasan rutin khusus pangan di Sumbar terhadap 13 kabupaten/kota. Sementara, Balai POM di Payakumbuh melakukan pengawasan terhadap empat kabupaten/kota, dan Loka POM di Dharmasraya melakukan pengawasan terhadap dua kabupaten/kota.
“BPOM menyelenggarakan pengawasan di sepanjang rantai pangan untuk mewujudkan keamanan, mutu dan gizi pangan dengan melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan,” sebutnya.
Diuraikan, pada pengawasan rutin khusus menjelang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 sampai dengan 21 Desember 2023, BBPOM di Padang telah melakukan pemeriksaan pada total 135 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari 101 sarana ritel, 8 gudang distributor, 1 gudang importir, dan 25 sarana ritel tradisional.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.