“Sedangkan dari pelaku AS dan JN, petugas menyita barang bukti dua paket sedang dan satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek, satu buah bong terpasang pipet, satu
unit handphone merk Oppo warna silver,
satu buah manchis, dan satu buah Jarum,” jelasnya.
Keempat pelaku dan barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.