3 Pria 1 Wanita Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Jajaran Polres Pasbar

Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku BN (31) di Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Rabu (24/1/2024). (Foto: Polres Pasaman Barat/sumbarfokus.com)

“Sedangkan dari pelaku AS dan JN, petugas menyita barang bukti dua paket sedang dan satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek, satu buah bong terpasang pipet, satu
unit handphone merk Oppo warna silver,
satu buah manchis, dan satu buah Jarum,” jelasnya.

Keempat pelaku dan barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (018)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait