PASAMAN BARAT
Menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap Narkotika, Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat kembali meringkus tiga lelaki dan satu wanita dalam hari yang sama, diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Para pelaku masing-masing berinisial BN (31) dan RR (35), diringkus disebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan AS (29) dan JN (28) diringkus di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Rabu (24/1/2024).
“Penangkapan terhadap kedua pelaku seiring keresahan dan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi dan sebagai tempat memakai narkotika jenis sabu-sabu, di sebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto kepada awak media, Kamis (25/1/2024).
Dikatakan, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas disekitar rumah tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.