Akan Edarkan Sabu, 2 Orang Warga Rao Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Pasbar

Jajaran Polres Pasbar menangkap dua orang terduga pengedar narkoba. (Foto: Ist.)

“Dari pengakuan tersangka, rencananya barang haram narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat,” terangnya.

Eri Yanto menjelaskan, selain mengamankan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, satu unit handphone merek Realme warna silver, satu unit timbangan digital merek Camry warna silver, satu unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna hitam kombinasi hijau tanpa nomor polisi, satu buah jaket merek House Of Smith warna hitam dan uang tunai senilai Rp250 ribu.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait