PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Dua orang pemuda masing-masing berinisial MA (23) dan TW (20) diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, dan keduanya berhasil diringkus di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (8/3/2023) malam.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi warga, bahwa di perempatan Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkung Aua akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi warga tersebut, tim langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/3/2023).
Diterangkan, setelah melalukan penyelidikan sekitar pukul 20.45 WIB, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap kedua tersangka MA dan TW yang di perempatan simpang Kampung Cubadak, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang pada saat itu disaksikan oleh Kepala Jorong setempat Yondriadi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa, dua paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri tersangka TW.
“Dari pengakuan tersangka, rencananya barang haram narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat,” terangnya.
Eri Yanto menjelaskan, selain mengamankan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, satu unit handphone merek Realme warna silver, satu unit timbangan digital merek Camry warna silver, satu unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna hitam kombinasi hijau tanpa nomor polisi, satu buah jaket merek House Of Smith warna hitam dan uang tunai senilai Rp250 ribu.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.