Alur Laut Kepulauan Indonesia, Penting bagi Hukum Laut Internasional

Alur Laut Kepulauan Indonesia, Penting bagi Hukum Laut Internasional. (Foto: MUHAMMAD SHIDDIQ PUTRA/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah jalur pelayaran yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai rute resmi bagi kapal-kapal asing yang melintasi wilayah laut Indonesia, baik untuk kepentingan pelayaran sipil maupun militer.

Bacaan Lainnya

Jalur ini dibuat untuk mengatur lalu lintas laut di kawasan Indonesia, sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) tahun 1982.

Indonesia, sebagai negara kepulauan, memiliki hak untuk mengatur pelayaran di wilayahnya. Namun, UNCLOS juga memberikan kebebasan kepada kapal asing untuk melintas di wilayah laut Indonesia, selama itu dilakukan dengan damai dan mengikuti aturan internasional serta hukum domestik Indonesia. Oleh karena itu, ALKI dirancang untuk memberikan akses legal bagi kapal asing, tetapi tetap menjaga kedaulatan Indonesia.

Karakteristik Utama ALKI

  1. Jalur yang Aman dan Teratur

ALKI bertujuan mengarahkan kapal-kapal asing untuk melewati jalur-jalur yang aman dan terkendali, sehingga meminimalkan gangguan bagi kedaulatan dan keamanan Indonesia.

  1. Pembagian ALKI

ALKI terdiri dari beberapa jalur utama yang melewati laut-laut utama di Indonesia. Jalur-jalur tersebut antara lain:

  • ALKI I: Menghubungkan Laut China Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda, hingga Samudra Hindia.
  • ALKI II: Menghubungkan Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, hingga Samudra Hindia.
  • ALKI III: Membentang dari Laut Maluku, Laut Seram, hingga Samudra Pasifik.
  1. Tujuan ALKI

ALKI bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia sambil tetap memenuhi kewajiban internasional untuk memberikan hak lintas bagi kapal asing, termasuk kapal militer, selama mereka melakukan lintas damai.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait