15 Bulan Buron, Tim Kalong Satreskrim Polres Pasbar Bekuk Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri

Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat, saat mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Mapolres setempat. (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk seorang pria berinisial AE (37), diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.

Pelaku diringkus petugas di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan terhadap pelaku AE, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang 15 bulan pasca diterbitkannya surat perintah penangkapan dari Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA),” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Diterangkan, perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Januari 2025, di rumah miliknya yang berada di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pencabulan sebanyak delapan kali terhadap korban Bunga (nama samaran),” terangnya.

Melalui rangkaian proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi tentang pelaku, yang diketahui sedang berada di daerah Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

“Tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dharmasraya pada Jumat (15/5/2026), untuk melacak keberadaan pelaku,” terangnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait