Apa Itu Formulir C1 Hasil Pemilu?

Apa itu formulir C1 hasil Pemilu? (Foto: MUHAMMAD SHIDDIQ PUTRA/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.

Bacaan Lainnya

Formulir ini biasanya diisi sebagai laporan dari proses pemungutan suara dan juga hasil perhitungan suara yang didalamnya terdapat informasi mengenai suara sah, suara tidak sah dan juga perolehan suara dari masing masing kandidat dan partai politik.

Setiap TPS tentunya memiliki formulir C1 ini, dan nantinya akan ada salinan dari formulir ini yang akan diberikan kepada saksi yang diutus setiap partai.

Formulir C1 yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1. Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS.

2. Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

3. Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR.

4. Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD.

5. Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi.

6. Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(BBS/Magang/Dewi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait