Ini, lanjutnya, merupakan kasus baru di Polres Sawahlunto dengan modus memanfaatkan para pencari kerja atau target dari kelompok ini adalah pemuda yang baru tamat sekolah dan ingin menjadi supir truk tambang.
Kota Sawahlunto memang dikenal dengan Kota Tambang Batubara. Banyak pemuda yang sedang mencari kerja dan ingin cepat memperoleh SIM B-II tanpa memperhatikan prosesnya.
“Barang bukti berupa lima buah SIM palsu bertuliskan BII Umum tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Pokda Riau guna mengetahui Identik atau non Identik,” jelasnya lagi.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan Pasal 264 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.(025)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.