SAWAHLUNTO (SumbarFokus)
Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto membekuk komplotan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Tak kurang dari 28 SIM B II Umum palsu telah dicetak oleh pelaku yang berjumlah empat orang tersebut. Adapun empat tersangka pelaku itu yakni TB (33), P ( 52), BSH (44), dan N (47).
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Surbekti, Senin (27/3/2023), mengungkapkan, penangkapan komplotan ini bermula dari laporan Sat Lantas Polresta Padang yang melakukan penilangan SIM BII Umum atas nama Evo Hadi Putra. Sat Lantas Polresta Padang curiga dan meminta Sat Lantas Polres Sawahlunto untuk melakukan pengecekkan SIM atas nama tersebut yang terbitan Polres Sawahlunto.
“Setelah dicek, SIM atas nama Evo Hadi Putra tersebut bukanlah SIM dengan golongan BII Umum melainkan SIM golongan A, yang terdata pada regristrasi SIM keliling. Dari hasil itu anggota langsung bergerak bertemu dengan pemilik SIM Evo Hadi Putra untuk dimintai keterangan dan keterangan Evo, SIM tersebut didapat dari minta tolong dengan temannya, yakni pelaku TB,” terang Kapolres Purwanto.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.