SAWAHLUNTO (SumbarFokus)
Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto membekuk komplotan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Tak kurang dari 28 SIM B II Umum palsu telah dicetak oleh pelaku yang berjumlah empat orang tersebut. Adapun empat tersangka pelaku itu yakni TB (33), P ( 52), BSH (44), dan N (47).
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Surbekti, Senin (27/3/2023), mengungkapkan, penangkapan komplotan ini bermula dari laporan Sat Lantas Polresta Padang yang melakukan penilangan SIM BII Umum atas nama Evo Hadi Putra. Sat Lantas Polresta Padang curiga dan meminta Sat Lantas Polres Sawahlunto untuk melakukan pengecekkan SIM atas nama tersebut yang terbitan Polres Sawahlunto.
“Setelah dicek, SIM atas nama Evo Hadi Putra tersebut bukanlah SIM dengan golongan BII Umum melainkan SIM golongan A, yang terdata pada regristrasi SIM keliling. Dari hasil itu anggota langsung bergerak bertemu dengan pemilik SIM Evo Hadi Putra untuk dimintai keterangan dan keterangan Evo, SIM tersebut didapat dari minta tolong dengan temannya, yakni pelaku TB,” terang Kapolres Purwanto.
Selanjutnya, kata AKBP Purwanto, dari hasil pengembangan dari pelaku TB, diketahui SIM tersebut diubah menjadi BII Umum melalui temannya P dan BSH.
Setelah ketiga pelaku ditangkap, tim berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial N, yang juga sering meminta bantuan kepada P dan BSH untuk membuat SIM B II Umum palsu.
“Modusnya, TB dan N orang yang mengumpulkan dan membantu para supir yang ingin secara cepat dan instan tanpa melalui prosedur. Sedangkan P dan BSH adalah tempat pelaku TB dan N merubah SIM A yang kemudian dihapus menjadi tulisannya BII Umum,” jelasnya.
Ini, lanjutnya, merupakan kasus baru di Polres Sawahlunto dengan modus memanfaatkan para pencari kerja atau target dari kelompok ini adalah pemuda yang baru tamat sekolah dan ingin menjadi supir truk tambang.
Kota Sawahlunto memang dikenal dengan Kota Tambang Batubara. Banyak pemuda yang sedang mencari kerja dan ingin cepat memperoleh SIM B-II tanpa memperhatikan prosesnya.
“Barang bukti berupa lima buah SIM palsu bertuliskan BII Umum tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Pokda Riau guna mengetahui Identik atau non Identik,” jelasnya lagi.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan Pasal 264 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.(025)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.