Bunyi dan Makna Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945

bunyi dan makna pasal
Ilustrasi. (Foto: Ist.)

PADANG (SumbarFokus)

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Tulisan ini akan membahas salah satu pasal yang terdapat dalam UUD 1945. Inilah bunyi dan makna pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang perlu diketahui tiap warga negara.

Bacaan Lainnya

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Setelah melewati dua sidang, akhirnya UUD 1945 berhasil disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Bunyi dan Makna Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945

UUD Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri  dari 37 pasal dan 16 Bab. Pasal 27 merupakan salah satu pasal yang ada dalam bab 10. Pada bab 10 dibahas mengenai ketentuan Warga Negara dan Penduduk, sehingga makna Pasal 27 ayat 1 juga berkaitan dengan topik tersebut.

Berikut adalah bunyi dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945,

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait