Bupati Pessel Teken Nota Kesepahaman dengan Pihak Kejari dan Polres

Acara penandatangan nota kesepahaman antara pihak Pemda Pesisir Selatan dengan pihak Kejari dan Polres, Senin (20/3/2023). (Foto: Ist.)

PESISIR SELATAN (SumbarFokus)

Bupati Rusma Yul Anwar melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemda Pesisir Selatan dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Polres Pesisir Selatan, Senin (20/3/2023) pagi, saat Apel Gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan, di Painan.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Bupati Rusma Yul Anwar menegaskan, penyelenggaraan pemerintah daerah yang meliputi tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan secara langsung bersentuhan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi kewajaran adanya rasa ketidakpuasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah yang diaplikasikan dalam bentuk pengaduan pada pihak-pihak terkait yang berfungsi dalam tugas-tugas pengawasan. Dalam bentuk lain pengaduan ini juga dapat berkaitan dengan program-program pembangan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah.

“Untuk penanganan pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dan menjadi tugas pemerintah daerah tersebut dibutuhkan sinergisitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ucapnya.

APIP, dijelaskan, adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan. APIP)
beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.

Ditambahkan, APIP dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Diketahui, berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, PP No 18 Tahun 2016 direvisi menjadi PP No 72 Tahun 2019 untuk memperkuat fungsi pengawasan APIP. Dalam PP terbaru, Inspektorat kabupaten/kota diangkat dan bertanggung jawab kepada gubernur (aturan lama diangkat oleh sekretaris daerah) dan inspektorat di tingkat provinsi diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sendiri, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat menerima pengaduan dari masyarakat dan aparat penegak hukum, lalu selanjutnya APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah. (019)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait