Pemprov Sumbar Mulai Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WIB di Lingkungan Kantor

Kebijakan tersebut diumumkan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ahmad Zakri saat memimpin apel rutin aparatur sipil negara (ASN), di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (21/5/2026). (Foto: Pemprov Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai memberlakukan kebijakan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB di lingkungan kantor pemerintahan.

Kebijakan tersebut diumumkan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ahmad Zakri saat memimpin apel rutin aparatur sipil negara (ASN), di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (21/5/2026).

Dalam arahannya, Zakri meminta seluruh ASN menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak di tempat masing-masing saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan.

Bacaan Lainnya

“Mulai hari ini, setiap jam 10.00 akan diperdengarkan lagu Indonesia Raya. Ketika mendengar lagu Indonesia Raya, kita sejenak menghentikan aktivitas dan berdiri di tempat masing-masing,” ujar Ahmad Zakri.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut bukan sekadar rutinitas seremonial, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat semangat nasionalisme dan rasa bangga terhadap bangsa di kalangan ASN.

Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan penerapan nilai core value ASN BerAKHLAK, khususnya poin Bangga Melayani Bangsa.

“Ini dalam rangka menerapkan nilai core value ASN BerAKHLAK, yakni Bangga Melayani Bangsa. Bagaimana kita menumbuhkan rasa bangga kepada bangsa kita sendiri,” katanya.

Zakri menilai, kecintaan masyarakat terhadap bangsa menjadi salah satu faktor penting yang mendorong kemajuan suatu negara.

Karena itu, ASN sebagai pelayan publik dinilai perlu menjadi teladan dalam menjaga semangat kebangsaan di lingkungan kerja.

“Kalau kita belajar dari negara-negara maju, salah satu yang membuat mereka maju adalah tingginya rasa cinta masyarakat terhadap bangsanya sendiri,” ujarnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait