Lantas, bagaimana cara mengurus SIM hilang jika tidak ada fotocopy SIM? Anda bisa menggunakan foto SIM yang ada pada handphone. Maka dari itu penting untuk selalu mengabadikan data-data penting seperti memfoto SIM pribadi.
Pendaftaran dan pengisian data kehilangan SIM bisa dilakukan asalkan ada koneksi internet. Dalam hal ini, mungkin pemohon juga akan diminta untuk melampirkan surat kehilangan.
Ada baiknya, tetap siapkan bukti kehilangan atau kerusakan SIM agar mempermudah dan mempercepat proses penggantian sehingga tidak bolak-balik.
- Melakukan Pembayaran di ATM BRI
Berapa biaya mengurus atau cetak ulang SIM yang hilang terbaru 2023? Untuk biayanya bermacam-macam, tergantung jenis SIM adapun rincian biaya SIM hilang sebagai berikut :
SIM A dan SIM B : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM D : Rp30.000
Jika sudah melakukan registrasi dan pengisian data diri, pembayaran sudah bisa dilakukan melalui ATM atau EDC BRI. Ya, kali ini tidak perlu lagi antre untuk membayar di loket sehingga prosesnya pun jadi lebih praktis dan nyaman.
Setelah melakukan pembayaran, proses pengurusan SIM akan dilanjutkan ke tahap offline karena berkaitan dengan verifikasi.
- Pilih Jadwal Pengambilan SIM
Cara mengurus SIM hilang adalah memilih jadwal mengambil SIM. Setelah selesai melakukan proses pembayaran, pengambilan SIM juga sudah bisa dipilih dari jadwal yang tersedia. Hal ini tentu lebih nyaman untuk para pemohon SIM karena bisa memilih jadwal sesuai dengan ketersediaan waktu di sela-sela aktivitas. Waktu pengambilan bisa dipilih melalui kalender dengan waktu dan tempat yang diinginkan pemohon.
- Datang ke Lokasi Pengambilan
Nah, tahap terakhir memang harus dilakukan secara langsung. Tahap pengambilan SIM bisa dilakukan di lokasi Satpas atau SIM Keliling.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.