Kendaraan yang Berlaku di Indonesia dan Jenis SIM-nya

kendaraan yang berlaku
Ilustrasi. (Foto: Ist.)

PADANG (SumbarFokus)

Di Indonesia, ada beberapa jenis kendaraan yang berlaku. Setiap kendaraan punya fungsinya masing-masing. Adapun jenis-jenis kendaraan tersebut adalah:

Bacaan Lainnya
  1. Kendaraan Ringan

Jenis kendaraan yang berlaku pertama adalah kendaraan ringan. Kendaraan ini merupakan kendaraan bermotor dengan empat roda, serta punya berat sekitar 1.000 kg- 3.500 kg.

Beberapa contoh jenis kendaraan ini adalah mobil, oplet, pick up, bus mikro, dan truk mikro. Orang yang memiliki kendaraan ini wajib punya SIM A. Entah yang perseorangan maupun umum.

  1. Kendaraan Berat

Berbanding terbalik dengan jenis kendaraan yang berlaku di Indonesia sebelumnya, jenis kendaraan ini punya bobot sekitar 3.500 kg atau lebih.

Kendaraan ini lazim dipakai untuk membawa barang yang berat, atau penumpang dalam jumlah banyak. Pemilik kendaraan ini sendiri mesti memiliki SIM B1 atau B2. Baik yang umum maupun perseorangan.

Contoh kendaraan berat yaitu truk atau mobil barang, tronton, trailer, bus pariwisata, bus barang, dan bus sekolah.

  1. Sepeda Motor

Jenis kendaraan yang berlaku di Indonesia ini lazim dikenal dengan sebutan motor saja. Ciri khas utamanya adalah rodanya yang berjumlah dua buah, serta memiliki tenaga motor. Jenis kendaraan ini terbagi atas dua jenis, yaitu motor bebek dan juga motor matic.

Motor bebek merupakan jenis kendaraan yang berlaku di Indonesiayang masih memakai sistem perpindahan gigi. Sedangkan motor matic cenderung otomatis dan hanya memakai sistem satu akselerasi saja. Orang yang memakai kendaraan ini mesti punya SIM C1, C2, ataupun C3. Tergantung dari jumlah cc pada motor mereka.

  1. Kendaraan Tidak Bermotor

Ini merupakan jenis kendaraan yang tidak digerakkan oleh mesin motor. Jenis kendaraan ini umumnya berbentuk kendaraan tradisional. Semisal gerobak, becak, delman, dan sepeda. Orang yang memakai kendaraan ini tidak perlu memiliki SIM untuk bisa mengendarai kendaraannya.

Itulah penjelasan mengenai jenis kendaraan yang berlaku di Indonesia dan jenis SIM-nya. Semoga penjelasan ini membuat Anda lebih paham mengenai jenis kendaraan dan SIM-nya, yah!

Semoga bermanfaat! Selamat beraktivitas ! Semangat! (006/BBS)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait