PADANG (SumbarFokus)
Untuk bisa memiliki SIM, seorang pengendara harus mengikuti berbagai macam syarat. Terlepas apa pun golongan SIM yang hendak mereka miliki. Adapun syarat pembuatan SIM tersebut adalah:
- Sudah Memenuhi Usia Tertentu
Syarat pembuatan SIM yang pertama adalah setiap orang yang hendak memiliki SIM wajib memenuhi usia minimal tertentu. Untuk mereka yang mau memiliki SIM A, C, dan D, mereka mesti berada di usia minimal 17 tahun. Adapun untuk SIM, mereka mesti berada di usia minimal 21 tahun.
- Melengkapi Syarat Administrasi
Jika sudah memenuhi batas minimal umur, syarat pembuatan SIM selantujunya adalah calon pemilik SIM selanjutnya harus melengkapi syarat administrasi. Beberapa syarat administrasi sendiri adalah:
- Mengisi formulir dari kepolisian.
- Membuat Surat Keterangan Sehat dari pihak dokter.
- Membuat rumusan sidik jari.
- Wajib mengikuti tes psikologi sampai lulus.
- Mengikuti Tes
Syarat pembuatan SIM selanjutnya yang mesti dipenuhi adalah wajib mengikuti tes. Calon pemilik SIM nantinya akan disuruh mengikuti tes teori terlebih dahulu. Habis itu, barulah calon pemilik SIM melakukan ujian praktek.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.