PADANG (SumbarFokus)
Untuk bisa memiliki SIM, seorang pengendara harus mengikuti berbagai macam syarat. Terlepas apa pun golongan SIM yang hendak mereka miliki. Adapun syarat pembuatan SIM tersebut adalah:
- Sudah Memenuhi Usia Tertentu
Syarat pembuatan SIM yang pertama adalah setiap orang yang hendak memiliki SIM wajib memenuhi usia minimal tertentu. Untuk mereka yang mau memiliki SIM A, C, dan D, mereka mesti berada di usia minimal 17 tahun. Adapun untuk SIM, mereka mesti berada di usia minimal 21 tahun.
- Melengkapi Syarat Administrasi
Jika sudah memenuhi batas minimal umur, syarat pembuatan SIM selantujunya adalah calon pemilik SIM selanjutnya harus melengkapi syarat administrasi. Beberapa syarat administrasi sendiri adalah:
- Mengisi formulir dari kepolisian.
- Membuat Surat Keterangan Sehat dari pihak dokter.
- Membuat rumusan sidik jari.
- Wajib mengikuti tes psikologi sampai lulus.
- Mengikuti Tes
Syarat pembuatan SIM selanjutnya yang mesti dipenuhi adalah wajib mengikuti tes. Calon pemilik SIM nantinya akan disuruh mengikuti tes teori terlebih dahulu. Habis itu, barulah calon pemilik SIM melakukan ujian praktek.
Bila berhasil, calon pemilik SIM bisa mendapatkan SIM, serta mesti memenuhi beberapa syarat lainnya. Jika tidak, calon pemilik SIM mau tak mau harus mengikuti ujian lagi.
- Harus Memiliki SIM A atau SIM B1
Kalau syarat pembuatan SIM yang satu ini khusus untuk mereka yang mau punya SIM B1 atau B2. Untuk mereka yang mau punya SIM B1, wajib memiliki SIM A dulu minimal 12 bulan. Adapun untuk mereka yang mau SIM B2, wajib memiliki SIM B1 dulu. Minimal selama 12 bulan lamanya.
- Memenuhi Syarat Bagi yang Ingin Memiliki SIM Umum
Persyaratan juga berlaku untuk mereka yang mau bikin SIM umum. Syaratnya sendiri kurang lebih sama. Adapun syarat pembuatan SIM yang Umum adalah:
- Memiliki usia minimal 17 tahun (SIM A Umum), 22 tahun (SIM B1 Umum), dan 23 tahun (SIM B2 Umum).
- Lulus ujian teori dan praktek.
- Memiliki SIM A perorangan minimal 12 bulan. (untuk yang ingin punya SIM A Umum)
- Harus memiliki SIM B1 perorangan atau SIM A Umum minimal 12 bulan (untuk yang mau memiliki SIM B1 Umum).
- Mempunyai SIM B2 perorangan atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan. (untuk yang ingin mempunyai SIM B2 Umum).
Semoga bermanfaat! (006/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.