MUSI BANYUASIN (SumbarFokus)
Mengambil barang yang bukan menjadi haknya akhirnya dapat tiket masuk jeruji besi. Ini dialami A (34) dan B (31), warga Kecamatan Bayung Lencir, karena ketahuan mengambil buah sawit di TPH (Tempat pengumpulan hasil).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (16/05/2023) sekira pukul 16.30 WIB, di areal kebun sawit PT BSS di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir.
Pelaku nekat mengambil buah sawit yang telah dipanen oleh karyawan perusahaan yang dikumpulkan di TPH, lalu dimasukan ke dalam mobil Carry pick up yang dibawanya.
Ulah dari pelaku diketahui oleh petugas keamanan yang BKO (bawah kendali operasi) di PT BSS, yang kemudian nelapor ke Polsek Bayung Lencir.
Dengan alat bukti yang cukup, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir, untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres muba Akbp. Siswandi, melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit. Disebutkan, dari pengakuan tersangka, perbuatan ini adalah yang ketiga kalinya.
Terpisah, Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo menjelaskan bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil curian adalah Mega Carry pick up warna putih nopol BG 8536 BO, sedangkan buah sawit yang berhasil diambil adalah 87 tandan dengan berat 1890 kg.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun karena telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Eko. (014)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.