Daripada Kucing-Kucingan, Ini Cara Resmi Legalkan Tambang Rakyat di Sumbar

Aktivitas tambang rakyat sebenarnya dapat dilegalkan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah pusat telah mengatur tata cara, syarat, hingga wilayah pengelolaannya melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) beserta aturan turunannya. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM juga memiliki peran dalam mengusulkan wilayah pertambangan rakyat hingga mendampingi proses legalisasi tambang masyarakat.

Aturan mengenai tata kelola pertambangan rakyat turut diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi tersebut diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan wilayah pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah.

Meski regulasi telah tersedia, praktik tambang ilegal masih marak di sejumlah daerah. Kondisi tersebut dinilai dipengaruhi lemahnya pengawasan, lambannya penetapan WPR, serta minimnya pendampingan terhadap masyarakat penambang.

Karena itu, pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM didorong mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan penerbitan IPR bagi masyarakat penambang.

Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas tambang rakyat memiliki kepastian hukum, lebih mudah diawasi, serta mampu menekan praktik tambang ilegal di berbagai daerah. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait