Daripada Kucing-Kucingan, Ini Cara Resmi Legalkan Tambang Rakyat di Sumbar

Aktivitas tambang rakyat sebenarnya dapat dilegalkan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah pusat telah mengatur tata cara, syarat, hingga wilayah pengelolaannya melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) beserta aturan turunannya. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Aktivitas tambang rakyat sebenarnya dapat dilegalkan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah pusat telah mengatur tata cara, syarat, hingga wilayah pengelolaannya melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) beserta aturan turunannya.

Dikutip dari JDIH BPK RI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur pengelolaan pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam aturan tersebut dijelaskan pengelolaan pertambangan rakyat dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan lingkungan, serta menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkeadilan.

Sementara itu, dikutip dari JDIH Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) IPR, pemerintah mengatur proses penyusunan dokumen pengelolaan WPR sebagai syarat penerbitan izin tambang rakyat.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan wilayah tambang rakyat wajib berada pada area WPR yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, pengelolaan tambang rakyat juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan kerja, teknis pertambangan, dan perlindungan lingkungan hidup.

Pengurusan IPR dilakukan melalui pemerintah provinsi dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemohon wajib melengkapi dokumen administrasi, titik koordinat lokasi tambang, serta memastikan area tambang berada dalam kawasan WPR yang telah ditetapkan pemerintah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait