Digerebek di Kinali, Dua Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Tim gabungan, saat mengamankan dua lelaki yang diduga sebagai bandar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (15/10/2026). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Tim gabungan Polres Pasaman Barat, BNNK Pasaman Barat, dan Satpol PP mengamankan dua pria berinisial AD dan FB yang diduga terlibat peredaran sabu di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kamis (15/10/2026).

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah milik AD sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang pria sempat berusaha kabur, tetapi berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mengatakan, penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan masyarakat setempat menemukan satu paket sedang sabu dalam plastik klip bening.

Bacaan Lainnya

Petugas juga menyita 34 lembar plastik klip, timbangan digital, kaca pirek berisi sisa sabu, dua alat isap, dua sendok sabu dari pipet plastik, jarum dari pipet plastik, gunting, enam mancis, serta satu bungkus plastik klip lainnya.

Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp200.000, kantong plastik hitam, dua kotak telepon seluler, serta dua ponsel merek Oppo Reno 2F dan Samsung Galaxy A20S.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AD diduga berperan sebagai bandar, sedangkan FB diduga menjadi kurir. Namun, polisi masih mendalami peran keduanya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua pria beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya disebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait