Sumatera Barat juga menghadapi tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, dan terganggunya fungsi daerah resapan air. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, di antaranya banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Melalui pembaruan regulasi ini, DPRD Sumbar mendorong penguatan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sekaligus mendukung mitigasi serta pengurangan risiko bencana. Upaya tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, kebijakan perlindungan lingkungan perlu menjadi bagian penting dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pembinaan Atlet hingga Jaminan Masa Depan
Selain lingkungan hidup, DPRD Sumbar mendorong pembaruan regulasi keolahragaan melalui Ranperda usulan Komisi V. Ranperda ini diarahkan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 dengan perkembangan kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan kebijakan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan kesejahteraan atlet setelah tidak lagi aktif bertanding. Selama menjalani karier, atlet berjuang mengharumkan nama daerah melalui berbagai prestasi. Namun, perhatian terhadap atlet juga perlu berlanjut ketika mereka mengakhiri karier kompetitif.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





