Tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan untuk memastikan materi Ranperda selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan daerah. Proses ini menjadi bagian penting dalam mematangkan substansi regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, terdapat 11 Ranperda yang telah ditetapkan, dengan lima di antaranya merupakan usul prakarsa DPRD. Kedua Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda pembentukan regulasi yang diharapkan mendukung pembangunan Sumatera Barat secara berkelanjutan.
Setelah penetapan usul prakarsa, tahapan berikutnya adalah penyampaian tanggapan Gubernur Sumatera Barat yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna pada Jumat (23/10/2026). Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui dua Ranperda ini, DPRD Sumbar mendorong agar regulasi daerah tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mampu memperkuat perlindungan lingkungan, mengurangi risiko bencana, serta membangun sistem keolahragaan yang lebih terarah. Pada akhirnya, pembaruan regulasi diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung masa depan Sumatera Barat yang lebih baik. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





