āKita menghormati seluruh proses yang dilakukan penyidik. Jika memang ekshumasi diperlukan untuk kepentingan pembuktian, kita serahkan kepada penyidik dan pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,ā ujarnya.
Romi menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum jika kembali menemukan adanya upaya intervensi terhadap kliennya.
āKarena hal itu bisa dianggap sebagai upaya menghalangi proses penyidikan yang tengah berlangsung,ā ujarnya.
Sebelumnya, Novia Sartika (31) melaporkan seorang dokter spesialis bedah dan dokter spesialis anak di RSI Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat ke Polres Pasaman Barat pada Senin (28/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kealpaan atau kelalaian dalam penanganan medis terhadap bayinya.
Berdasarkan keterangan keluarga, bayi tersebut sebelumnya menjalani operasi di RSI Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat. Keluarga menyebut dokter yang menangani menjelaskan tindakan yang dilakukan bukan pemotongan usus, melainkan memperbaiki posisi usus yang mengalami pelipatan.
Setelah dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Padang, keluarga memperoleh keterangan berbeda mengenai kondisi usus bayi. Menurut keluarga, dokter di rumah sakit rujukan menyebut terdapat bagian usus yang telah dipotong sekitar 20 sentimeter dan diduga mengalami infeksi. Kondisi bayi kemudian tidak kunjung membaik hingga meninggal dunia.
Sementara itu, Direktur RSI Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat Meri Herliza sebelumnya menyatakan dokter yang menangani pasien tidak melakukan pemotongan usus. Dia mengatakan penanganan dilakukan sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional (SOP).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





