Edarkan Sabu, Warga Lingkuang Aua Ditangkap Jajaran Polres Pasbar

im opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, saat meringkus tersangka SS (21) di Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Rabu (17/5/2023) malam. (Foto: Ist.)

“Saat ini, tersangka telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait