“Saat ini, tersangka telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.