PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Seorang pemuda, SS (21), diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat karena diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pelaku merupakan warga Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, yang diringkus di Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (17/5/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Rimbo Binuang Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman ada peredaran gelap narkotika jenis shabu.
“Tim Opsnal saat itu langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ujar Eriyanto.
Setelah dulakukan penyelidikan dan identitas terduga pelaku diketahui, sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, petugas melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura sebagai pembeli sabu.
“Pada saat tersangka SS datang menemui petugas yang berpura-pura sebagai pembeli, tersangka langsung diamankan dan petugas menemukan satu paket kecil barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Red Bold,” terangnya.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak rokok merek Red Bold, satu unit handphone merek Vivo warna kuning emas, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega BA 4011 SP warna hitam putih.
“Saat ini, tersangka telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (018)