“Alamat ditujukan ke Ketua KPPU, atau dikirimkan melalui Kantor Wilayah. Kalau bentuknya Tembusan, tidak dianggap Laporan.. Tapi kalau masuk juga ke Kepala KPPU, dianggap Laporan,” jelasnya.
Pada dasarnya, diperjelas, KPPU merupakan lembaga semacam komisi yang dibentuk Negara, independen, karena tidak berada di bawah Kementerian, dilantik Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU melakukan pengawasan terkait dengan larangan praktik monopoli.
“Terkait Undang-Undang nomor 20 tahun 2008, ini spesifik pada pengawasan kemitraan UMKM,” imbuh pria berkacamata itu.
Indikator umum untuk pelaporan
Ditekankan lagi oleh Ridho, masyarakat dipermudah untuk melakukan pelaporan kepada KPPU. Biaya proses juga ditanggung oleh Negara, dalam hal ini KPPU. Karenanya, masyarakat tidak perlu khawatir akan sulit melaporkan pengaduan ke KPPU.
Dijelaskan Ridho, beberapa kondisi yang terjadi bisa menjadi indikator-indikator umur bagi masyarakat terkait yang ingin melakukan pelaporan kepada KPPU.
“Yang paling umum di masyarakat itu, misalnya, adalah ketika ditemukan ada harga mahal untuk produk tertentu. Misalnya terjadi di volatile food seperti beras, bawang putih, atau cabai., yang tiba tiba harganya tinggi. Itu indikasinya apa. Apakah ini karena supply and demand, atau karena pelaku usaha yang melakukan penimbunan atau penahanan pasokan. Ada indikasi itu ga,” terangnya.
Sementara, dalam kasus tender, yang paling paham adalah peserta tender. Jika ada peserta lain yang dikalahkan tapi merasa seharusnya menang, maka peserta tersebut juga bisa melaporkan pengaduan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





