Ini 6 Poin dari SE Bupati Muba Soal THR 2023, yang Terakhir Wajib Dijalankan Perusahaan

Ada enam poin yang perlu jadi perhatian salam SE Bupati Muba mengenai THR tahun ini. (Foto: Ist.)

MUSI BANYUASIN (SumbarFokus)

Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi telah menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Edaran tersebut telah disebarkan ke semua perusahaan yang ada di Bumi Serasan Sekate oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Mursalin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan edaran kesetiap perusahaan mulai dari sektor perkebunan maupun pertambangan dan lainnya.

“Edaran itu tertuang berdasarkan nomor SE-560/086/NAKERTRANS/2023 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang telah ditanda tangani langsung PJ Bupati,” kata Mursalin, Rabu (5/4/2023).

Dia menerangkan, dalam edaran itu sendiri pihaknya mengacu dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh diperusahan, dan terakhir dari SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor MI2/HK.04.00/1|/2023.

“Berdasarkan itulah kita menetapkan enam poin isi dari surat edaran Bupati Muba yang disebar ke perusahaan,” ucapnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait