“Yang ketiga itu bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, keempat itu upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hara raya keagamaan,” ungkapnya.
Untuk poin kelima, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjan kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Dan terakhir, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Oleh sebab itu, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, kami mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo dan segera melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada pihaknya,” jelasnya.
Sedangkan, kata Mursalin, bilamana ada laporan ataupun aduan dari para pekerja terkait masalah pembayaran THR dari perusahaan bisa langsung mendatangi kantor Disnakertrans.
“Secara khusus kita tidak membuka posko pengaduan, hanya saja bila ada pengaduan sudah kewajiban Disnakertrans untuk menerima aduan itu,” tukasnya. (014)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.